Harta dalam Islam merupakan amanah dan hak milik seseorang. Kewenangan untuk menggunakannya terkait erat dengan adanya kemampuan (kompetensi) dan kepantasan (integritas) dalam mengelola aset atau dalam istilah prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle). Prinsip Islam mengajarkan bahwa “Sebaik-baik harta yang shalih (baik) adalah dikelola oleh orang yang berkepribadian shalih (amanah dan profesional).”
Perkembangan Bank Syariah dalam kurun dekade ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dalam berbagai aspek, Bank Syariah terbukti lebih siap menghadapi krisis moneter yang dibuktikan pada saat krisis ekonomi tahun 1998, 2002 dan pandemi covid-19. Ada berbagai literatur yang menjelaskan bahwa pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia didukung oleh ada regulasi dari Otoritas terkait, pengawasan dari DSN MUI dan dukungan masyarakat Indonesia terhadap produk-produk Bank Syariah.
Untuk lebih mengenal dekat produk-produk apa saja di Bank Syariah, berikut ini penjelasannya :
Berikut ini ada beberapa pertanyaan dan jawaban yang dengan jelas perbedaan antara bank syariah (BS)
dengan bank konvensional.
Apa beda Bank Syariah dan Konvensional?
BS itu lembaga jasa keuangan yang dijalankan sesuai ketentuan syariah, yakni meninggalkan segala hal yang dilarang agama Islam seperti penipuan, ketidakpastian, riba, manipulasi, suap, maisir, tidak sahnya akad, bisnis zat haram, zhalim, dan maksiat. Sedangkan di bank konvensional tidak ada ketentuan seperti itu, bahkan dijalankan dengan bisnis basis murni riba.