Serba-serbi Produk Bank Syariah

bank syariah muamalah,bank syariah,bprs,bprs muamalah cilegon,banten,pembiayaan,tabungan,deposito,loker,karir,ojk,bprs cilegon,bprs serang

Perkembangan Bank Syariah dalam kurun dekade ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dalam berbagai aspek, Bank Syariah terbukti lebih siap menghadapi krisis moneter yang dibuktikan pada saat krisis ekonomi tahun 1998, 2002 dan pandemi covid-19.  Ada berbagai literatur yang menjelaskan bahwa pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia didukung oleh ada regulasi dari Otoritas terkait, pengawasan dari DSN MUI dan dukungan masyarakat Indonesia terhadap produk-produk Bank Syariah.

Untuk lebih mengenal dekat produk-produk apa saja di Bank Syariah, berikut ini penjelasannya :

Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan
Prinsip Syariah.

Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. contohnya Tabungan Muamalah, Tabungan SIswa, Tabungan Investasi Masa Depan, Tabungan Masjid, Tabungan Amanah

Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa

berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.Contohnya pembiayaan muamalah, pembiayaan sertifiaksi guru dan dosen, pembiayaan haji dan umroh, pembiayaan project financing

Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.

Wadi’ah adalah Titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan set iap saat bila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank syariah bertanggungjawab atas pengembalian titipan dana tersebut , dan tidak mempersyaratkan imbalan kecuali dalam bentuk pemberian (’athaya) yang bersifat sukarela.

Mudharabah adalah Kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudhar ib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan di muka. Nasabah bert indak sebagai shahibul maal dan bank syar iah bertindak sebagai mudharib

Mudharabah Muthlaqah adalah untuk kegiatan usaha yang cakup-Muthlaqah waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana

Mudharabah Muqayyadah adalah untuk kegiatan usaha yang Muqayyadah -cakupannya dibatas oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan
pemilik dana.

Musyarakah adalah Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kont ribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.

Murabahah adalah Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

Salam adalah Jual beli barang dengan cara pemesanan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu sesuai kesepakatan serta pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh

Istishna adalah Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu, kriteria, dan pola pembayaran sesuai dengan kesepakatan

Ijarah adalah Sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa

Qardh adalah Pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil. Akad Wakalah bil Ujrah dapat di-lakukan tersendiri atau disertai dengan Qardh atau Mudharabah atau Hawalah.

Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ket iga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud

Kafalah adalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul
‘anhu, ashil).

Transfer dan Inkaso merupakan jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk untung rekening nasabah (inkaso).

Wakalah adalah Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak(muwakkil) kepada pihak lain (wakil) dalam halhal yang boleh diwakilkan

Rahn adalah Penyerahan barang dari nasabah (Rahin) kepadabank (Murtahin) sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang.

Penukaran Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah

Sharf adalah Pertukaran mata uang secara spot dan tunai.

Bancassurance merupakan kerjasama pemasaran antara Bank dengan perusahaan asuransi

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

agio

1) selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa; lihat juga premi, 2) selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus (agio)

 

aktiva berisiko

semua aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah; untuk menentukan rasio atau nisbah kecukupan modal, Bank Indonesia mengatur batasan mengenai aktiva tertimbang menurut nisiko (ATMR) (risk assets)

 

aktiva jaminan

aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman (pledge assets)

aktiva lancar

aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai (active realisable; current asset)

aktiva nonproduktif

aset bank yang tidak menghasilkan pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai bank, giro wajib pada bank sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam proses penagihan, dan aktiva tetap (non-earning assets)

aktiva produktif

penanaman dana bank dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan (earning assets)

aktiva produktif bermasalah

aktiva produktif yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet; yang dimaksud dengan aktiva produktif dalam hal ini adalah kredit, penanaman pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, dan penyertaan (adversely classified assets)

aktiva sangat lancar

aktiva lancar setelah dikurangi persediaan barang yang dapat dengan segera dialihkan menjadi uang kas apabila sewaktu-waktu diperlukan, biasanya berjangka waktu di bawah satu tahun (quick assets)

aktiva setara kas

investasi yang bersifat sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang berarti; setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain (near-cash assets)

aktiva terklasifikasikan

aktiva produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi bank (classified assets)

aktiva tetap

aset bank dengan masa pakai di atas satu tahun, dimaksudkan untuk tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional bank, antara lain berupa tanah, gedung, dan peralatan yang dimiliki atau disewa (fixed asset; capital assets,permannet assets)

aktivitas akun

aktivitas rekening (account activity)

aktivitas rekening

semua mutasi yang dicatat di dalam rekening yang berasal dan, antara lain, penyetoran, penarikan, pengkreditan pendapatan, dan pembebanan biaya administrasi dalam periode tertentu; mutasi tensebut tercatat datam rekening koran yang bendasarkan ketentuan harus diterbitkan setiap bulan agar dapat dicocokkan oleh nasabah pemegang rekening; sin. aktivitas akun (account activity)

akuisisi

pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition)

akumulasi

tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan, bunga atas simpanan atau utang pokok (accumulation) akun rekening (account)

akun – perakunan

proses pencatatan, penggolongan, dan pengiktisaran transaksi-transaksi perusahaan dalam nilai uang serta penyusunan laporan keuangan dan analisisnya; dengan demikian, dapat pula berarti bahwa perakunan merupakan sebuah sistem informasi untuk mengakumulasi, memproses dan mengomunikasikan segala informasi yang berhubungan dengan transaksi keuangan dari para pelaku ekonomi (accounting)

akun – perakunan bebas

pemberian jasa-jasa akuntansi kepada pemakai jasa oleh akuntan yang tidak terikat sebagai karyawan atau pegawai dari perusahaan pemakai jasa akuntansi (public accounting)

akun – perakunan biaya

cabang ilmu akuntansi yang berhubungan dengan metode dan sistem pencatatan biaya langsung dan tidak langsung yang timbul dari jasa layanan bank pada berbagai u nit dalam bank tersebut; perakunan biaya juga mencatat seluruh pengeluaran yang meliputi berbagai jenis biaya, seperti biaya overhead yang mencakup sewa gedung, peralatan dan biaya penunjang administrasi, gaji pimpinan, biaya pemasaran termasuk pemasangan iklan dan promosi (cost accounting)

akun – perakunan inflasi

akun yang menunjukkan dampak inflasi terhadap harga suatu aset dengan cara membandingkan nilai aset sekarang dengan nilai pada saat aset tersebut dibeli (inflation accounting)

akun aktif

akun nasabah bank yang seringkali bermutasi berupa penyetoran dan/atau penarikan (active account)

akun antarbank pasiva

jumlah kewajiban suatu bank kepada bank lain yang setiap dapat ditarik; ant. akun antarbank aktiva (due to account) akun ini hanya dikenal di Amenka Serikat (dur to account)

akun bukan perseorangan

rekening yang tidak atas nama orang atau badan dan tidak menunjukkan utang piutang kepada pihak lain, misalnya rekening biaya, rekening bunga, dan rekening kas; sin. perkiraan bukan perseorangan (impersonal accounts)

akuntan publik

akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant)

akuntansi

hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan perakunan, baik teorimaupun kebiasaan-kebiasaan, norma, prinsip-prinsip, dan sebagainya (accountancy) akur perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian; kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari (accord)

akur – pengakuran intern

bagian pengawasan intern yang terjalin dalam tata cara penyelesaian suatu transaksi yang menyangkut lebih dari satu pihak, yang satu dengan yang lain saling mengawasi (internal check)

alat bayar sah

alat pembayaran berupa uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender)

alat kontrol pons

alat dalam SPDE (Sistem Pengolah Data Elektronis) untuk mengontrol kartu pons yang telah diselesaikan oleh juru pons (verifier)

alat likuid

merupakan uang tunai dan aset lain yang dapat segera diuangkan sehingga operasional usaha tetap berjalan, termasuk persediaan (inventory) barang dagangan, biaya dibayar dimuka dan aset yang dapat diuangkan dalam waktu 1 tahun (liquid assets)

alat penulis cek

alat untuk menulis jumlah uang yang tentera dalam cek dengan cara melubangi dan mencetak jumlah tensebut pada lembaran cek yang bersangkutan (check writer)

alih – pengalihan kredit

penjualan kredit kepada pihak lain dengan diketahui atau tanpa diketahui oleh pihak debitur, umumnya penjualan kredit ini untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank (loan sale)

alih kredit nirwarta

tagihan terhadap debitur yang telah dialihkan menjadi surat berharga oleh bank kemudian dijual kepada investor tanpa pemberitahuan kepada debitur; apabila debitur cedera janji/ wanprestasi, bank tetap bertanggung jawab terhadap pelunasan surat berharga tersebut (non-notification loan)

alih milik

tindakan mengambil alih kepemilikan jaminan kredit yang ketertagihan atau kolektibilitasnya macet (repossession)

 

Sumber Artikel

kodifikasi produk perbankkan syariah, Bank Indonesia

E-BOOK – PRODUK PERBANKAN SYARIAH ( Wiroso, LPFE Usakti, 2011 )

https://www.bi.go.id/id/glosarium.aspx

 

Bank Syariah, Bank Syariah Di Indonesia, Bank Syariah Terbaik, Bank Syariah Dan Bank Konvensional, Perbankan Syariah,Perbankan Syariah Di Indonesia, Banksyariah, Ib Syariah, Syariah Bank, Bprs Adalah, Mu’amalah Adalah, Bank Muamalah Cilegon, Bank Mu’amalah Cilegon, Islamic Banking, Bprs Muamalah Cilegon, Bprs

Leave A Reply