Informasi ! Perubahan Nama BPRS Muamalah Cilegon

PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA

Berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bab XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 07 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Bab VI Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPRS Muamalah Cilegon tertanggal 10 Juni 2024.
  4. Akta Notariil No. 41 tertanggal 24 Juni 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT BPRS Muamalah Cilegon dibuat oleh Ny. Nurlaelah, SH., MKn.
  5. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0039539.AH.01.02. Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Muamalah Cilegon tertanggal 03 Juli Tahun 2024

Bersama ini kami informasikan perubahan nama Perseroan sebagai berikut:

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalah Cilegon disingkat menjadi PT BPRS Muamalah Cilegon

Menjadi

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Muamalah Cilegon disingkat menjadi PT BPRS Muamalah Cilegon

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan juga bahwa :

  1. Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendor) yang masih menggunakan nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalah Cilegon disingkat menjadi PT BPRS Muamalah Cilegon masih tetap berlaku.
  2. Warkat Bank (Bilyet Deposito, Tabungan ataupun warkat Bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalah Cilegon disingkat menjadi PT BPRS Muamalah Cilegon tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan Perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  4. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui nomor telp.0254 571 666 / 0859 3000 3465

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

PT BPRS Muamalah Cilegon

Direksi

Bank Syariah, Bank Syariah Di Indonesia, Bank Syariah Terbaik, Bank Syariah Dan Bank Konvensional, Perbankan Syariah,Perbankan Syariah Di Indonesia, Banksyariah, Ib Syariah, Syariah Bank, Bprs Adalah, Mu’amalah Adalah, Bank Muamalah Cilegon, Bank Mu’amalah Cilegon, Islamic Banking, Bprs Muamalah Cilegon, Bprs

Leave A Reply