Oleh: Hojali
1.1. Latar Belakang
Perekonomian global sudah ada di depan mata, didukung kemajuan teknologi yang demikian pesat, semakin mendorong seleksi alamiah yang mengarah pada yang terkuat dan yang bertahan. Keberhasilan akan dicapai oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling mampu menyesuaikan diri dengan persyaratan lingkungan saat ini, yaitu mereka yang sanggup memberikan apa yang siap dibeli masyarakat. Jenis-jenis dan peluang bisnis baru yang awalnya tidak dikenal sekarang ini mulai menggejala dimana-mana, umpamanya bisnis internet.
Keadaan ini memaksa pelaku bisnis maupun pihak-pihak baru yang ingin menekuni bisnis untuk lebih kreatif dan proaktif dalam menyikapi suasana persaingan yang semakin tajam.
Ketika Islam diyakini sebagai suatu agama sekaligus suatu system, maka pertanyaan yang tekait dengannya adalah dapatkah Islam memberikan tuntutan berakhlak dalam berbisnis? Dengan adanya tuntutan tersebut diharapkan mampu memberikan nuansa bisnis yang Islami.
Islam memiliki pedoman dalam mengarahkan umatnya untuk melaksanakan suatu amalan. Pedoman tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunah Nabi. Sebagai sumber ajaran, Islam setidaknya dapat menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapanya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman. Islam seringkali dijadikan sebagai model tatanan kehidupan. Hal ini tentunya dapat di pakai untuk pengembangan lebih lanjut atas suatu tatanan kehidupan tersebut, termasuk tatanan kehidupan bisnis.
Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah–istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual beli, untung rugi, dan sebagainya. Dalam konteks ini Al-Qur’an menjanjikan :
Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya mereka memperoleh surga. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar. QS. At-Taubah (9) : 111.
Pada ayat tersebut, mereka tidak ingin melakukan aktivitas kehidupannya kecuali bila memperoleh keuntungan semata, dilayani (ditantang) oleh Al-Qur’an dengan menawarkan suatu bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan. Atas dasar ini maka jelaslah bahwa, Al-Qur’an memberikan tuntutan visi bisnis yang jelas yaitu visi bisnis masa depan yang bukan semata-mata mencari keuntungan sesaat tetapi “merugikan” melainkan mencari keuntungan yang secara hakikat baik dan berakibat baik pula bagi kesudahannya (pengaruhnya)
1.2. Tujuan
Segala aturan yang Allah SWT turunkan dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Yusuf Qardhawi (1997), mengatakan tujuan ekonomi islam adalah menciptakan kehidupan manusia yang aman dan sejahtera. Yang dimaksud manusia disini ialah semua golongan manusia, baik manusia yang sehat atau sakit, kuat atau lemah, susah atau senang serta manusia sebagai individu atau sebagai anggota masyarakat. Jika system bisnis Islami bersandarkan pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang berarti nash Ketuhanan, maka manusia berperan sebagai yang diserukan dalam nash itu. Manusialah yang memahami nash, menafsirkan, menyimpulkan dan memindahkannya dari teori untuk kemudian diaplikasikan dalam praktik.
Menurut Abdalla Hanafy dan Hamid Salam (1988), masing-masing adalah guru besar Marketing & International Business di St. Cloud State University dan guru besar Business Administration di Mankate State University, merumuskan akhlak bisnis Islami ada enam, yaitu :
-
- Akhlak untuk selalu menyampaikan yang benar (Ali Imran : 95, Al-Hijr : 64, Maryam : 54, At-Taubah : 119 dan Al-Ahzab : 73).
-
- Akhlak untuk dapat dipercaya (An-Nisa : 58, Al-Anfaal : 27, Al-Baqarah : 283, At-Takwiir : 19-12.
-
- Akhlak untuk mengerjakan sesuatu dengan ikhlas (Al-Bayyinah : 5, Al-Maun : 4-7).
-
- Akhlak persaudaraan.
-
- Penguasaan ilmu pengetahuan
-
- Keadilan. Disinilah indahnya sunnatullah. Walaupun rumusan ini disebut akhlak bisnis Islami, ia dapat dilaksanakan oleh siapapun tanpa memandang ras dan agama. Jadi, siapa pun dia, bila melaksanakan akhlak bisnis niscaya akan meraih sukses dalam bisnisnya. Sebaliknya, walaupun ia seorang muslim, tapi meninggalkan akhlak bisnis, niscaya ia sulit mengembangkan bisnisnya. Alangkah indahnya bila bisnis menerapkan akhlak bisnis Islami. Kesuksesan dunia akhirat tidak dapat ditolak lagi.
BAB II
ISI / POKOK
2.1. Pengertian
Akhlak asal kata dari khuluk. Khuluk dari kata dasar khluqa – khuluqhan, yang berarti tabi’at,khuluq yaitu khuluqa sangat berdekatan sekali dengan kata dasar khalaqa – khalkhan, yang berarti menjadikan, menciptakan. Dari kata khalaqa berubah-ubah dalam bentuknya menjadi al-khalik yang menciptakan dan al-mahluk yang diciptakan. sedangkan dari khaluqa – khuluk perubahannya menjadi al-akhlak yang kemudian dikenal menjadi sebuah ilmu yang berdiri sendiri. budi pekerti, kebiasaan, kesatriaan, keprawiraan.
Kata dasar
Didalam Al-Qur’an kata khuluq ini disebutkan dua kali yaitu pada surat As-Syu’ara (26:137) dalam pengertian adat kebiasaan dan surat Al-Qalam (68:4) dalam pengertian budi pekerti yang luhur. “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”. Makna budi pekerti yang luhur inilah yang dimaksud dengan akhlak. Adapun kata akhlak sendiri terambil secara jelas dari Hadist Nabi yang terkenal, “ Sesungguhnya Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”.
Sementara pengertian bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dalam terminologi bahasan ini, pembiayaan merupakan pendanaan, baik aktif maupun pasif, yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan kepada nasabah. Sedangkan bisnis merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan dan industri guna memaksimalkan nilai keuntungan. Skinner mengatakan (1992) bisnis adalah pertukaran barang dan jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Sementara Anoraga & Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang dan jasa. Straub & Attner (1994) mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memproleh profit. Akhirnya Yusanto dan Wiijayakusumah (2002) menggabungkan lebih khusus tentang definisi akhlak bisnis Islami, yakni :
serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram.
2.2. Pembagian
Menurut jenis kegiatannya, bisnis dapat dibedakan menjadi empat macam : pertama, bisnis ekstraktif yaitu bisnis yang begerak dalam jenis kegiatan pertambangan atau menggali bahan tambang yang terkandung dalam perut bumi. Kedua, bisnis agraris yaitu bisnis yang bergerak dalam bidang pertanian yang termasuk juga didalamnya perikanan, peternakan dan perunggasan, perkebunan dan kehutanan.
Ketiga ,bisnis industri yaitu bisnis yang bergerak dalam bidang industri manufaktur. Dan yang keempat , bisnis yang bergerak dalam bidang jasa. pendidikan, perbankan, kesehatan, pariwisata adalah bisnis yang berada dalam jenis ini.
Dari sisi kegunaan dan kemanfaatannya, bisnis dapat pula dibedakan menjadi empat macam kegunaan. (1) Kegunaan bentuk yang mengubah bahan mentah menjadi benda yang bermanfaat. (2) Kegunaan tempat yaitu bidang transportasi. (3) Kegunaan waktu yang bergerak dalam bidang penyimpanan. (4) Kegunaan kepemilikan yaitu yang bergerak dalam bidang perdagangan. Pada jenis bisnis kepemilikan, ia tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan manusia yang terdiri dari kebutuhan fisiologik, kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan harga diri dan kebutuhan aktualisasi diri, yang oleh Abraham Maslow di sebut teori hirarki kebutuhan manusia.
Di samping perbedaan diatas dapat pula dibedakan dari sisi motifnya, antara bisnis yang menjalankan usahanya untuk mencari keuntungan (profit motive) dan bisnis yang tidak bermotif keuntungan (non profit motive). Pada bisnis non profit walaupun bersifat social seperti yayasan atau lembaga pendidikan, namun demkian dari sudut pandang nilai, akhlak bisnis tetap diperlukan. Apalagi dalam bisnis profit motif, dimana posisi keuntungan merupakan alasan logis dan kompensasi atas resiko yang ditanggung oleh bisnis. Jika keuntungan itu diidentifikasi sebagai satu-satunya tujuan bisnis, maka disinilah akan muncul persoalan akhlak dalam bisnis. Walaupun demikian harus dicatat bahwa, keuntungan dalam bisnis tetap merupakan hal yang signifikan. Dengan laba, bisnis dapat terjaga keberlangsungannya. Laba merupakan intensif atau pendorong agar bekerja dapat dilakukan secara lebih efisien. Laba yang dicapai merupakan ukuran standar perbandingan dengan bisnis lainnya.
Dari sisi pelaku, bisnis pada dasarnya secara sederhana dapat dilakukan oleh individu-individu tertentu, namun ketika manusia semakin menyadari akan keterbatasan dirinya serta besarnya manfaat kerjasama pada satu sisi dan semakin besarnya tantangan dunia bisnis yang dihadapi, maka semakin banyak bisnis yang hanya mungkin dapat dilaksanakan oleh suatu usaha bersama antar individu-individu yang terkoordinasi dalam suatu organisasi. Pada tingkatan inilah lalu muncul istilah manajemen yang bertujuan menjalankan organisasi. Melalui manajemen yang efektif, sebuah organisasi bisnis akan semakin kohesif sehingga membawa akibat pada pengertian bisnis itu sendiri yang pada awalnya bersifat aktivitas, kemudian bergeser menjadi sebuah entitas bisnis, yakni dalam bentuk perusahaan, persekutuan, koperasi atau perseroan terbatas.
2.3. Pendapat Anda/Komentar Anda
Apakah dalam bisnis diperlukan akhlak? Ketika akhlak dipahami sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, maka akhlak diperlukan dalam bisnis. Sebagaimana diketahui, bahwa bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis. Para pelaku bisnis memiliki kecenderungan untuk melakukan tabrakan kepentingan (conflict of interest), saling menghalalkan cara dalam rangka memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, bahkan saling membunuh, sehingga pelaku bisnis yang kuat kian mendominasi, sementara yang lemah terperosok di sudut-sudut ruang bisnis.
Islam sebagai agama yang sempurna sudah barang tentu telah memberikan rambu-rambu dalam melakukan setiap transaksi yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai pertanda bahwa Islam memiliki perhatian yang serius tentang dunia usaha atau perdagangan. Dalam menjalankan usaha bisnisnya, tetap harus berada dalam rambu-rambu tersebut. Rasulullah Saw telah memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya:
-
- Saling Rela
Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kedzaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4) : 29 ;
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu
- Saling Rela
-
- Jauhkan Melakukan Riba
Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah,Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman :
Ilustrasi
Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian. Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko, karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.
- Jauhkan Melakukan Riba
-
- Tidak Menipu
Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.
Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang didalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda :
- Tidak Menipu
“Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu, bukanlah termasuk golongan kami”. (HR. Muslim).
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kedzaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang pada akhirnya akan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
-
- Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran
Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan Nabi Syu’aib, Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkan-Nya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85).
- Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran
-
- Tidak Menjual Belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah Hadist Rasulullah SAW bersabda :
- Tidak Menjual Belikan yang Haram
Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
-
- Ihtikar/Menimbun/Monopoli
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak. Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
- Ihtikar/Menimbun/Monopoli
Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.
Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi Ibadah yang Ridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
-
- Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan
Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.
Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal. Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.
- Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan
-
- Tidak Mengandung Gharar dan Maisir
Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).
Demikian beberapa batasan-batasan (akhlak) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah dan terhindar dari bisnis non Islami (konvensional). Secara teknis antara bisnis Islami dengan non Islami adalah tidak jauh berbeda, namun dari nilai-nilai yang mendasarinya adalah sangat jauh berbeda. Sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut ini :
- Tidak Mengandung Gharar dan Maisir
Bisnis Islami | Karakteristik Bisnis | Bisnis Non-Islami |
Aqidah islam (nilai-nilai transendental) | Asas | Sekulerisme (Nilai-nilai materialisme) |
Dunia – Akhirat | Motivasi | Dunia |
Profit, zakat dan benefit (non materi) Pertumbuhan, Keberlangsungan & Keberkahan | Orientasi | Profit, Pertumbuhan, Kelangsungan |
Tinggi, Bisnis adalah bagian dari ibadah | Etos Kerja | Tinggi, Bisnis adalah kebutuhan duniawi |
Maju dan produktif, Konsekuensi keimanan dan manifestasi kemusliman | Sikap Mental | Maju dan produktif sekaligus konsumtif, Konsekuensi aktualisasi diri |
Cakap dan ahli dibidangnya, Konsekuensi dari kewajiban seorang muslim | Keahlian | Cakap dan ahli dibidangnya, Konsekuensi dari motovasi, reward dan punishment |
Terpercaya dan bertanggungjawab Tujuan tidak menghalalkan segala cara | Amanah | Tergantung kemauan individu (pemilik capital ) Tujuan menghalalkan segala cara |
Halal Sesuai dengan akad kerjanya | Modal Sumber Daya Manusia | Halal dan haram sesuai dengan akad kerjanya atau sesuai keinginan pemilik modal |
Halal Visi dan misi organisasi terkait erat dengan misi penciptaan manusia di dunia | Sumber Daya Manajemen Strategik | Halal dan Haram, Visi dan misi organisasi ditetapkan Jaminan halal bagi setiap masukan, bersadasarkan pada kepentingan material belaka |
Jaminan halal bagi setiap masukan, proses dan keluaran. Mengedepankan produktivitas dalam koridor syariah | Manajemen Operasi | Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses dan keluaran, Mengedepankan produktivitas dalam koridor manfaat |
Jaminan halal bagi setiap masukan, proses dan keluaran keuangan. Mekanisme keuangan dengan bagi hasil | Manajemen Keuangan | Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses dan keluaran keuangan. Mekanisme keuangan dengan bunga |
Pemasaran dalam koridor jaminan halal | Manajemen Pemasaran | Pemasaran menghalalkan segala cara |
SDM Profesional dan berkepribadian Islam, SDM adalah pengelola bisnis, SDM bertanggung jawab pada diri, majikan dan Allah | Manajemen SDM | SDM profesional, SDM adalah factor produksi, SDM bertanggungjawab pada diri dan majikan |
Tabel diatas menunjukkan bahwa, bisnis Islami selalu dikendalikan oleh syariah. Syariah sebagai etika dalam kerangka ekonomi dan bisnis Islami harus selalu menonjol. Dengan demikian, bisnis yang dikendalikan oleh syariah, bertujuan mencapai empat hal utama, yaitu : (1) target hasil : profit-materi dan benefit-non materi, (2) pertumbuhan, artinya terus meningkat, (3) keberlangsungan dalam kurun waktu selama mungkin, dan (4) keberkahan atau keridhaan Allah.
Bisnis Islami dikendalikan oleh aturan syariah, seperti berupa halal haram, baik dari cara memperolehnya maupun pemanfaatannya. Sementara bisnis non Islami dilandaskan pada sekularisme yang bersendikan pada nilai-niali material. Bisnis non Islami tidak memperhatikan aturan halal dan haram dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan segala usaha yang dilakukan dalam meraih tujuan-tujuan bisnis.
BAB III
PENUTUP
3.3. Kesimpulan
Bisnis mempunyai arti khusus dalam Islam. Rasulullah pernah bersabda bahwa Islam tegak diatas hartanya Usman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf (Al-Hadist). Sebagaimana yang diketahui dari sirah, kedua sahabat tersebut adalah pebisnis-pebisnis ulung. Berdagang adalah peristilahan yang dipergunakan untuk menunjukkan satu pekerjaan wirausaha yang dikenal masyarakat Arab pada masa itu.
Pada zaman modern ini, peristilahan bisnis mencakup segala jenis wirausaha termasuk dengan produksi, yang kesemuanya itu dapat disebut sebagai kegiatan usaha atau bisnis. Dengan demikian berbisnis adalah pekerjaan mulia dalam Islam.
Inilah yang dipahami oleh generasi terdahulu umat ini yang merupakan sebaik-baik generasi. Melalui tangan mereka, makmurlah bumi dan kehidupan ini. Ditangan mereka tegaklah peradaban yang berciri khas Ilahiah – Insaniah, yang mengumpulkan ilmu dengan iman, menyatukan dunia dengan akhirat dan memadukan antara ketinggian materi dan keluhuran spiritual dan akhlak. Mereka bekerja bukan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri dan keluarganya, tetapi juga agar dapat berbuat baik kepada kaum kerabatnya, memberikan pertolongan kepada kaumnya yang membutuhkan, ikut berpartisipasi bagi kemaslahatan umatnya, berinfaq dijalan Allah dan menegakkan kalimat-Nya.
3.2. Saran
Sebagian orang mengatakan, bisnis merupakan kegiatan muamalah yang pertama kali menanggalkan etika, kemudian disusul oleh bidang politik, dan terakhir adalah persoalan seks. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang berlandaskan pada akhlak. Oleh karena itu, pelaku bisnis muslim hendaknya memiliki kerangka akhlak bisnis yang kuat, sehingga dapat mengantarkan aktivitas bisnis yang nyaman, berbudaya, berakhlak dan berkah.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman, Ir. H. S.E, MBA, MAEP, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani Press, 2001.
Fuad. M, Cristine H, Nurlela, Sugiarto, Palus. YEF, Pengantar Bisnis, Jakarta : Gramedia, 2001.
Laboratorium Managemant Fakultas Ekonomi UNPAD, Modul Replikasi Model Pembinaan Nasabah Bank Syariah, Bandung : 2007.
Muhamad, Etika Bisnis Islami,Yogyakarta : UPP-AMP YKPN, 2004.
Nadratuzzaman Hosen. M, Hilda Saraswati M, Yoga Perlambang S, AM Hasan Ali, Lembaga Bisnis Syariah, Jakarta : PKES, 2007
Sonny Keraf. A, DR, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta : Kanisius, 1998.
Yusuf Qardhawi. DR, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami), Penerjemah Zainal Arifin. Lc, Dahlia Husin, Dra., Jakarta : Gema Insani Press, 1997.