Akad Istishna’ adalah akad pemesanan yang sudah disepakati
Banyak sekali kaum muslimin telah mengetahui pengharaman riba namun masih terjebak karena tidak mengenal hakekat riba. Karenanya kami sampaikan hakekat riba dalam penjelasan sebagai berikut:
Harta dalam Islam merupakan amanah dan hak milik seseorang. Kewenangan untuk menggunakannya terkait erat dengan adanya kemampuan (kompetensi) dan kepantasan (integritas) dalam mengelola aset atau dalam istilah prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle). Prinsip Islam mengajarkan bahwa “Sebaik-baik harta yang shalih (baik) adalah dikelola oleh orang yang berkepribadian shalih (amanah dan profesional).”


