Menyadari bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan syariah sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Dengan demikian legalisasi kegiatan perbankan syariah melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 10 tahun 1998, dan yang terakhir adalah landasan kegiatan operasional perbankan syariah telah memiliki landasan hukum yang mengatur dengan dikeluarkanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Indonesia, serta UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan jawaban atas permintaan yang nyata dari masyarakat.
